Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara adil dan merata, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Bupati, dengan mempertimbangkan jenis, jumlah, kebutuhan, dan potensi Pangan Pokok Tertentu.
- Penyelenggaraan cadangan Pangan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
- Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri.
- Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pemeriksaan berkala, dan pengeluaran dari gudang penyimpanan.
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat, serta pemberian bantuan kepada masyarakat miskin.
- Kerja sama dengan pihak lain seperti pengelola sistem resi gudang, koperasi, dan pengelola lumbung Pangan masyarakat.
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, termasuk penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
- Pembangunan dan pengelolaan sistem informasi cadangan Pangan yang terintegrasi.
- Penanggulangan krisis Pangan dengan menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan Cadangan Pangan.
- Pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan cadangan Pangan.