Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2022 · PERPRES No. 40 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku bertujuan untuk menetapkan zonasi kawasan laut antarwilayah di Laut Maluku. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut, termasuk penetapan kawasan budi daya, kawasan lindung, dan kawasan pemanfaatan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pelaporan, dan pengelolaan sumber daya laut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan, serta mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem laut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi diberlakukan dalam bentuk sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.