Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 5/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Maret 2009
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik. Perubahan ini berkaitan dengan proses perizinan apotek yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007. Dengan perubahan ini, permohonan izin apotek diajukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang mengatur bahwa pelayanan perizinan diproses secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

(-)

(-)