Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 17 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 17/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 17 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Simpang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Rebong Permai (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2011 Nomor 30).

Qanun ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Rebong Permai Jaya dengan maksud untuk mengelola bidang perdagangan dan industri serta bidang usaha dan jasa lain yang merupakan potensi daerah yang layak secara bisnis. Tujuan pembentukan BUMD ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mengelola bidang perdagangan dan memanfaatkan sumber daya alam, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menguasai teknologi, manajerial, dan finansial.

BUMD ini berkedudukan di Karang Baru dan dapat membuka kantor cabang. Kegiatan usahanya meliputi perdagangan, jasa, pengelolaan industri, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan kelautan. Modal dasar BUMD adalah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Saham terdiri dari 97% milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan 3% milik pihak lain.

Qanun ini mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi yang memimpin perseroan, dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan. Direksi ditunjuk pertama kali oleh Bupati. Kriteria dan syarat untuk menjadi Direksi dan Komisaris juga diatur dalam Qanun ini. Selain itu, diatur pula mengenai karyawan, tahun buku, rencana kerja, anggaran, penetapan dan pembagian laba rugi, kerjasama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi.

(-)

(-)