Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/VI/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/VI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 06/PER/M.KUKM/VI/2015 · Permenkop UKM No. 06/PER/M.KUKM/VI/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juni 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku24 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai kelas jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian KUKM dengan peraturan yang lebih baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan kelas jabatan fungsional peneliti di Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Perubahan tersebut mencakup:

  • Peneliti Utama: Kelas jabatan sebelumnya tidak ada, menjadi kelas jabatan 13.
  • Peneliti Madya: Kelas jabatan sebelumnya tidak ada, menjadi kelas jabatan 11.
  • Peneliti Muda: Kelas jabatan tetap pada kelas jabatan 9.
  • Peneliti Pertama: Kelas jabatan tetap pada kelas jabatan 8.

Perubahan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.

(-)

(-)