Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 280 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 280 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 280/1952 · Keppres No. 280 Tahun 1952 · Keppres Nomor 280 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1952Tanggal Penetapan:25 November 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 1952
Tanggal Penetapan25 November 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim perwira pada Pengadilan Tentara di Bandung. Pemberhentian dilakukan terhadap Major ADI MARTAPRADJA, Kapten SUPARTO WONGSO Pranoto, dan Kapten NAFSIRIN HADI. Pengangkatan dilakukan terhadap Kapten DADI ACHDIE, Kapten AʼANG KUNAEFIE KARTAWIRIA, Kapten SATMOKO, Kapten TATANG AROUMAN, Kapten ISKANDAR SILITONGA, Kapten RACHMAT SULAEMAN SURIADIMADJA, dan Kapten SUMASTOPO. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 November 1952.

(-)

(-)