Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 6/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2005) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, pemakaian tempat jualan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, kewajiban pembayaran retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan. Ketentuan substansial meliputi: - Pengaturan mengenai jenis fasilitas pasar yang dikenakan retribusi (halaman/pelataran, los, dan kios). - Penetapan tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, jangka waktu pemakaian, dan kelas pasar. - Kewajiban bagi setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar untuk membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan. - Pengaturan mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, dan tata cara pembayaran retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 5 dan 11 diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 3. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu pada waktu 3 bulan berturut-turut dicabut surat izin pemakaian tempat jualan oleh Bupati.