Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 8/2019 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 64)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 920.960.100.041,00, belanja daerah sebesar Rp. 935.495.364.126,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (14.535.264.085,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 22.042.779.254,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 14.535.264.085,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan mencakup pendapatan hibah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tidak tetap, dan aset lainnya. Belanja transfer mencakup transfer bantuan keuangan ke desa dan transfer bantuan keuangan lainnya.

(-)

(-)