Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 920.960.100.041,00, belanja daerah sebesar Rp. 935.495.364.126,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (14.535.264.085,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 22.042.779.254,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 14.535.264.085,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan mencakup pendapatan hibah.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tidak tetap, dan aset lainnya. Belanja transfer mencakup transfer bantuan keuangan ke desa dan transfer bantuan keuangan lainnya.