Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 1/2018 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya adalah untuk memastikan tertib penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional. Peraturan ini menetapkan jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya, yang digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Arsip substantif mencakup kebijakan, data meteorologi, klimatologi, geofisika, dan lainnya yang berkaitan dengan tugas operasional BMKG. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif dan inaktif, dengan masa simpan yang ditentukan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan unit kerja terkait. Arsip dapat dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan nilai gunanya.

(-)

(-)