di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah untuk menyatukan pemahaman tentang arti dan makna Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengetahui kemajuan dan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dokumen yang memuat Laporan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistematika penyusunan Perhitungan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004 meliputi Pendapatan, Belanja Rutin, Belanja Pembangunan, dan Lampiran. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam Buku Perhitungan APBD yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.