Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 34/PMK.03/2018 · PMK No. 34/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 merupakan peraturan baru pada tingkat Kementerian Keuangan yang menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:

    • Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Dengan demikian Peraturan Menteri ini bersifat pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah tersebut.

    • Tidak disebutkan secara tegas menggantikan atau mengubah PMK sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan pencabutan atau penggantian Peraturan Menteri Keuangan lain. Oleh karena itu, Peraturan ini diposisikan sebagai aturan pelaksanaan baru yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama berdasarkan ketentuan PP 79/2010 jo. PP 27/2017.

  • Status Berlaku: Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 4 April 2018 (Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 450). Dengan demikian peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 April 2018, kecuali apabila ada ketentuan lain yang mengatur mulai berlakunya untuk sebagian ketentuan tertentu (tidak ada ketentuan semacam itu dalam teks ini).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Peraturan Menteri ini adalah meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama bentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dengan melaksanakan pemeriksaan secara bersama antara DJP, BPKP, dan Satuan Kerja Khusus.

    • Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemeriksa (Pasal 12-13): antara lain berwenang meminta, meminjam, mengakses dan/atau mengunduh data elektronik, memasuki tempat penyimpanan dokumen, meminta bantuan teknis, meminta keterangan dari Kontraktor dan pihak ketiga, menyampaikan Notisi, melakukan pembahasan, menyusun LHPB, dan menjaga kerahasiaan informasi (kecuali diatur lain oleh peraturan).

    • Hak Pemeriksa: mendapat akses ke dokumen, data elektronik, tempat usaha, dan meminta bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

    • Hak Kontraktor (Pasal 14): menerima pemberitahuan pemeriksaan, menerima Notisi, menghadiri pembahasan, menerima berita acara pembahasan, salinan LHPB, dan berita acara pemutakhiran temuan.

    • Kewajiban Kontraktor (Pasal 15): memperlihatkan/menyediakan buku, catatan, dokumen, FQR, WP&B, AFE, memfasilitasi akses data elektronik, menyediakan bantuan praktis (ruang, tenaga), memberi tanggapan atas Notisi, dan memberikan keterangan yang diperlukan.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pemeriksaan Bersama dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai standar pemeriksaan (Pasal 6-9).

    • Menjaga integritas dan kompetensi pemeriksa: syarat pendidikan, pelatihan, kejujuran, dan bebas dari tindakan tercela (Pasal 7).

    • Kerahasiaan data dan batasan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi (Pasal 30 ayat 2).

    • Penggunaan bukti kompeten dan dokumentasi lengkap (KKPB) sebagai dasar temuan (Pasal 8-10).

  • Mekanisme dan Prosedur Utama:

    • Pembentukan Satgas Pemeriksaan Bersama yang beranggotakan DJP, BPKP, dan Satuan Kerja Khusus; susunan keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 4).

    • Perencanaan pemeriksaan berdasarkan analisis profil dan risiko kontraktor; pembahasan rencana secara koordinasi antarinstansi (Pasal 5).

    • Penerapan standar pemeriksaan bersama (standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan) yang ditetapkan lebih lanjut melalui pedoman teknik (Pasal 6 dan 8).

    • Dokumentasi prosedur pemeriksaan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bersama (KKPB) dan penyusunan LHPB yang ringkas dan memuat simpulan serta temuan (Pasal 9-10).

    • Prosedur penyampaian Notisi, tanggapan Kontraktor, pembahasan, penandatanganan berita acara pembahasan, serta tindak lanjut berupa penyesuaian pembukuan, penerbitan Final FQR Quarter IV, dan penerbitan surat ketetapan pajak oleh DJP (Pasal 22-24).

    • Aturan waktu pelaksanaan: jangka waktu pengujian dan pembahasan, dan mekanisme perpanjangan dengan pemberitahuan (Pasal 16).

    • Mekanisme penyelesaian Pending Items melalui pemutakhiran temuan (minimal 1 kali/tahun) dan batas waktu penyelesaian, atau penyelesaian beda pendapat sesuai kontrak apabila tidak disetujui (Pasal 27).

    • Ketentuan administrasi terkait format dokumen yang harus digunakan dan pengembalian dokumen kepada Kontraktor setelah LHPB (Pasal 34 dan Pasal 29).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku: Peraturan ini diundangkan pada 4 April 2018 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut (Pasal 36). Semua ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bersama mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri ini sejak tanggal berlakunya.

  • Ketentuan Peralihan untuk Pemeriksaan yang Sedang Berjalan:

    • Pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan yang belum diselesaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini (Pasal 35 ayat (1)).

    • Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tahun buku kontraktor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini oleh DJP atau BPKP tidak dapat diubah menjadi Pemeriksaan Bersama (Pasal 35 ayat (2)).

    • Untuk tahun buku yang telah diperiksa oleh BPKP, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak (non-bersama) sesuai Pasal 2 ayat (7) huruf b apabila kontraktor memenuhi kriteria pada Pasal 2 ayat (8) (Pasal 35 ayat (3)).

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:

    • Grandfathering: ketentuan peralihan tersebut berarti adanya perlakuan khusus bagi pemeriksaan dan penyelesaian yang dimulai sebelum berlakunya PMK — penyelesaian lanjut mengikuti ketentuan lama; dengan demikian tidak ada pembalikan otomatis ke mekanisme Pemeriksaan Bersama untuk pemeriksaan yang telah berjalan/selesai.

    • Batas waktu pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut yang diatur dalam PMK tetap berlaku untuk pemeriksaan yang dimulai setelah PMK berlaku, antara lain:

      • Jangka waktu pengujian: paling lama 60 hari kerja untuk setiap tahun buku sejak entry meeting sampai tanggal Notisi (Pasal 16 ayat (2)).

      • Jangka waktu pembahasan dan pelaporan: paling lama 60 hari kalender setelah Notisi sampai penerbitan LHPB (Pasal 16 ayat (3)).

      • Final FQR Quarter IV harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah berita acara Pembahasan ditandatangani (Pasal 24 ayat (4)).

      • Pengembalian dokumen yang dipinjam: paling lama 10 hari kerja sejak tanggal LHPB diterbitkan (Pasal 29).

      • Pemutakhiran Pending Items: minimal 1 kali dalam 1 tahun; pengambilan keputusan atas Pending Items paling lama 2 tahun sejak salinan LHPB diterima (atau 6 bulan jika kontrak berakhir) (Pasal 27).

Sanksi
  • Ringkasan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 terutama mengatur prosedur pemeriksaan bersama, hak dan kewajiban pihak terkait, mekanisme pemeriksaan, pelaporan, dan ketentuan peralihan. Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau denda administratif baru secara eksplisit dalam bentuk pasal yang mengatur sanksi spesifik (misalnya denda atau pidana) terhadap pelanggaran ketentuan PMK tersebut.

  • Sanksi Administratif / Tindakan Administratif yang Diatur (dengan rujukan pasal):

    • Surat teguran apabila Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas setelah penerbitan LHPB: Pasal 25 ayat (2) mensyaratkan penerbitan surat teguran oleh Direktur Jenderal Pajak.

    • Pemeriksaan pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT sesuai teguran: Pasal 25 ayat (3) menyatakan DJP akan melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB. Demikian pula Pasal 24 dan Pasal 26 mengatur penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil LHPB (mis. kurang bayar, lebih bayar, atau nihil) sebagai konsekuensi administratif atas hasil pemeriksaan.

    • Penetapan temuan berdasarkan data yang tersedia apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen sesuai permintaan: Pasal 20 ayat (1)-(2) mengatur pembuatan berita acara klarifikasi dan kewenangan Pemeriksa untuk menetapkan temuan berdasarkan data yang tersedia.

    • Tindak lanjut terhadap pihak ketiga yang tidak memberikan keterangan/ bukti: Pasal 21 ayat (7)-(8) mewajibkan pihak ketiga memberikan keterangan paling lama 14 hari kerja; apabila tidak dipenuhi, data terkait dikirim oleh Pemeriksa kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (tindakan lanjut administratif menurut ketentuan pajak yang berlaku).

  • Sanksi Pidana:

    Tidak mengatur sanksi pidana secara langsung. Peraturan ini tidak mencantumkan pasal yang menetapkan sanksi pidana; masalah tindak pidana perpajakan atau pelanggaran yang berimplikasi pidana dirujuk dan ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau ketentuan hukum lainnya yang relevan.

  • Catatan Umum: Meskipun PMK ini tidak menetapkan denda atau pidana spesifik, beberapa akibat administratif penting diatur, termasuk pengeluaran surat teguran, penerbitan surat ketetapan pajak (kurang bayar/lebih bayar/nihil), serta penetapan temuan berdasarkan data yang tersedia jika terjadi tidak kooperatif. Untuk sanksi fiskal (bunga, sanksi administrasi pajak, denda) atau sanksi pidana terkait pelanggaran aturan perpajakan, tindak lanjutnya berlaku menurut ketentuan peraturan perpajakan yang lebih umum (peraturan pajak terkait) dan bukan diatur secara rinci dalam PMK ini.