Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 tentang sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temasumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Peraturan Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan desa yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah).
  2. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten (bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah, dan bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah).
  3. Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
  4. Sumbangan dari pihak ketiga.
  5. Pinjaman desa.

Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, obyek rekreasi yang diurus desa, pemandian umum yang diurus desa, perairan dalam batas tertentu yang diurus desa, tempat pemancingan di sungai, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Pengelolaan sumber pendapatan desa dapat dilakukan dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melakukan pinjaman, dan kerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan BPD dan disahkan oleh Bupati. Sumber pendapatan daerah yang berada di desa dan telah dipungut oleh Pemerintah Kabupaten tidak boleh dipungut kembali oleh Pemerintah Desa, tetapi harus diberikan kepada desa yang bersangkutan dengan pembagian yang proporsional dan adil. Kepala Desa dapat menggali dan mengembangkan sumber pendapatan desa dan menetapkannya dengan Peraturan Desa tanpa memerlukan pengesahan Bupati. Pembinaan dan pengawasan terhadap sumber pendapatan desa dilakukan oleh Bupati melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)