di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan Pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 43/2016 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (Simdiklat) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Simdiklat:
Unit Pengelola Simdiklat:
Admin Simdiklat terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Admin Simdiklat, termasuk Admin Pusat, Admin Pusdiklat, Admin Balai, Admin Panitia, dan Admin Unit. Kepala Badan Litbang dan Diklat bertanggung jawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Kementerian Agama.