Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten oleh Bupati dan Panitia Pemilihan tingkat Desa oleh BPD.
  3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa.
  4. Tata cara pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  5. Pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
  6. Penetapan dan pengesahan Kepala Desa terpilih.
  7. Kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa.
  8. Pemberhentian Kepala Desa.
  9. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan dan pelantikan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD, serta alokasi dana bantuan pemilihan dari APB Desa untuk pelaksanaan pemungutan suara.

(-)

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.