di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 5/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan dan pelantikan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD, serta alokasi dana bantuan pemilihan dari APB Desa untuk pelaksanaan pemungutan suara.