Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1967 tentang Susunan Organisasi Dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1967 · Keppres No. 53 Tahun 1967 · Keppres Nomor 53 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1967Tanggal Penetapan:15 April 1967
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1967
Tanggal Penetapan15 April 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 197 tahun 1966 tentang susunan Organisasi dan pembagian kerja Sekretariat Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1967 bertujuan untuk menyusun kembali organisasi Sekretariat Negara agar sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pemerintahan setelah berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Keputusan ini menetapkan bahwa Sekretariat Negara bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara dengan administrasi kenegaraan dan pemerintahan. Sekretariat Negara terdiri dari tiga bidang: Sekretariat Presidium Kabinet, Sekretariat Kepresidenan, dan Sekretariat Urusan Militer. Masing-masing sekretariat memiliki biro-biro yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi dan operasional. Pengangkatan pejabat dalam struktur ini dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan semua peraturan yang bertentangan dengan keputusan ini harus segera disesuaikan.

(-)

(-)