di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 22/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan PSU sesuai standar dan kebutuhan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU oleh pemerintah daerah.
Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyerahan PSU seperti keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. PSU yang diatur meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan hujan, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, serta utilitas umum seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Setiap orang atau pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah setelah masa pemeliharaan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, dan denda administratif. Besaran denda bervariasi antara Rp10.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 tergantung pada status hukum pelanggar (perseorangan atau badan hukum). Penyerahan PSU harus memenuhi persyaratan umum (kesesuaian lokasi dan spesifikasi teknis), teknis (sesuai peraturan perundang-undangan), dan administrasi (dokumen rencana tapak, IMB, IPB, berita acara penyerahan).
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU, yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan, termasuk pencatatan aset ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan Daftar Barang Pengguna (DBP). Jika PSU ditelantarkan, pemerintah daerah berhak membuat berita acara perolehan dan pernyataan penguasaan aset, yang menjadi dasar pendaftaran hak atas tanah.