di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 18/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran penting PKL dalam perekonomian daerah dan perlunya penataan akibat peningkatan jumlah PKL yang dapat mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Tujuan dari penataan dan pemberdayaan PKL adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, memberikan kesempatan berusaha yang sesuai, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang tangguh, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi: