Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 13/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 13 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada BAB III, khususnya pada Bagian Keenam Paragraf 2 Pasal 19 mengenai Biro Perekonomian, yang mengubah tugas pokok Biro Perekonomian menjadi menganalisis, merumuskan, dan menyiapkan petunjuk teknis penyusunan dan pengelolaan perekonomian daerah, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama di bidang perekonomian, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Selain itu, dilakukan perubahan pada BAB IV Pasal 29 ayat (1) mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, khususnya pada point c. Angka 2 dan point d., Angka 1. d., dan Angka 2. b., 1) dan b., 3). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dengan menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan.

(-)

(-)