Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 8/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2008Tanggal Penetapan:29 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Oktober 2008
Tanggal Penetapan29 Oktober 2008
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008 ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan SIUP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih. 2. Pengecualian kewajiban SIUP untuk cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan tertentu, dan pedagang informal. 3. Larangan bagi perusahaan yang memiliki SIUP untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar, melakukan perdagangan dengan sistem penjualan langsung, perdagangan jasa survey, dan perdagangan berjangka komoditi. 4. SIUP diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, diberikan kepada penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan berkewarganegaraan Indonesia atau penanam modal sesuai peraturan perundang-undangan. 5. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. 6. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan atau Pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 7. Tata cara dan persyaratan penerbitan SIUP, termasuk pengajuan SP-SIUP dengan formulir dan dokumen yang diperlukan. 8. Kewajiban perusahaan yang telah memiliki SIUP untuk mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. 9. Ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan data perusahaan, penggantian SIUP yang hilang atau rusak, dan pelaporan kegiatan usaha. 10. Pengaturan mengenai nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi Izin Usaha Perdagangan, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta tata cara penagihan.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usaha perdagangan, dengan ketentuan wajib disesuaikan dan didaftar ulang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 3. Pemilik SIUP yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 bulan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 6. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang.