di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendidikan yang meliputi belanja pemerintah pusat, Transfer ke Daerah (TKD), dan pembiayaan. Perencanaan dan penganggaran ini harus mengacu pada dokumen perencanaan seperti rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah. Pemanfaatan Anggaran Pendidikan diarahkan pada satuan pendidikan, peserta didik, serta penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat: Kementerian/lembaga menyampaikan usulan pemanfaatan Anggaran Pendidikan melalui Renja K/L kepada Deputi yang Membidangi Pendidikan. Deputi ini bersama dengan Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan melakukan penelaahan dan rapat koordinasi penyusunan pagu Anggaran Pendidikan, melibatkan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan kementerian/lembaga pengguna Anggaran Pendidikan.
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah: Menteri melalui deputi terkait mengoordinasikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan melalui dana alokasi khusus (DAK) berdasarkan arah kebijakan TKD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai transfer ke daerah. Koordinasi juga dilakukan untuk dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan: Menteri melalui deputi terkait berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan lembaga terkait mengenai kesesuaian perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatan Anggaran Pendidikan melalui pembiayaan dengan rencana kerja pemerintah.
Kementerian Perencanaan melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran melalui Sistem Informasi KRISNA yang terintegrasi dengan SAKTI. Pemantauan dan evaluasi dilakukan minimal setahun sekali sebagai dasar pertimbangan penelaahan kelayakan keberlanjutan kegiatan Anggaran Pendidikan di tahun berikutnya.