Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Oktober 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Oktober 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 62)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal melalui pariwisata, mempercepat pembangunan kepariwisataan di daerah, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, memberikan kepastian hukum untuk kepariwisataan yang terencana, sistematis, terpadu, akuntabel, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kearifan lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov), mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata provinsi, memfasilitasi promosi, memelihara aset wisata, mengembangkan ekonomi kreatif, meningkatkan kapasitas SDM pariwisata, dan mengalokasikan pendanaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi wisatawan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan kepariwisataan, dan melakukan kajian pengembangan destinasi pariwisata.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan berwisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan berusaha yang sama, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas.

Setiap orang berkewajiban menjaga daya tarik wisata, melestarikan destinasi pariwisata, dan menciptakan suasana aman, tertib, dan bersih. Wisatawan berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, memelihara lingkungan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, budaya, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan, keamanan, keselamatan, perlindungan asuransi, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat, mengutamakan produk masyarakat setempat, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menjalani sertifikasi, berperan aktif dalam pengembangan prasarana dan pemberdayaan masyarakat, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum, memelihara lingkungan, menjaga citra negara, menerapkan standar usaha dan kompetensi, menyampaikan laporan tahunan, memenuhi persyaratan tenaga asing, mencegah pengunjung di bawah umur masuk tempat hiburan malam dan mengkonsumsi alkohol, serta mengawasi dan melaporkan transaksi narkoba.

Industri pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan kegiatan-kegiatan seperti acara festival, karnaval, parade, jasa pemasaran dan promosi destinasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan wisata bahari, dan Solus Per Aqua (SPA).

Pembangunan destinasi pariwisata diselenggarakan melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan fasilitas kepariwisataan, dan pembangunan investasi di bidang pariwisata.

1. Peraturan Gubernur sudah harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan/atau kelompok serta wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12, dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai pemberitahuan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. 2. Apabila teguran tidak diindahkan, wisatawan dapat diusir dari lokasi. 3. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 12 dan Pasal 13 dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pengusaha hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran peredaran narkoba dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.