Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan dan pajak upah untuk tahun 1949, dengan menyamakan tarif tersebut dengan tarif yang berlaku pada tahun 1942. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk menurunkan tarif tersebut. Undang-Undang ini juga menetapkan tambahan pokok pajak untuk pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang. Tarif pajak pendapatan untuk tahun 1949 diatur dengan mengganti tarif yang ada dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 dengan tarif yang ditetapkan pada tahun 1942. Selain itu, tambahan pokok pajak sebesar lima puluh persen dikenakan pada pajak kekayaan, empat ratus persen pada pajak perseroan, dan delapan puluh persen pada pajak untung perang. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.