Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949

Juga dikenal sebagai: UU 5/1949 · UU No. 5 Tahun 1949 · UU Nomor 5 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 1949
PerpajakanKetentuan PerpajakanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 2. Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan dan pajak upah untuk tahun 1949, dengan menyamakan tarif tersebut dengan tarif yang berlaku pada tahun 1942. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk menurunkan tarif tersebut. Undang-Undang ini juga menetapkan tambahan pokok pajak untuk pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang. Tarif pajak pendapatan untuk tahun 1949 diatur dengan mengganti tarif yang ada dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 dengan tarif yang ditetapkan pada tahun 1942. Selain itu, tambahan pokok pajak sebesar lima puluh persen dikenakan pada pajak kekayaan, empat ratus persen pada pajak perseroan, dan delapan puluh persen pada pajak untung perang. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)

(-)