Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.010/2019 · PMK No. 153/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2019Tanggal Penetapan:24 Oktober 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 November 2019
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk aluminium foil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk aluminium foil menyebabkan ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm dan kandungan aluminium 97,5% atau lebih. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku selama dua tahun dengan tarif 6% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)