Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2026 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2026Tanggal Penetapan:16 April 2026
Kesehatan & FarmasiPerlindungan KonsumenPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 April 2026
Tanggal Penetapan16 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan dalam promosi serta iklan obat. Kebijakan ini menyesuaikan pengawasan periklanan dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, serta dinamika media pemasaran.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa promosi dan iklan obat hanya dapat dilakukan untuk obat yang telah memiliki izin edar. Kegiatan promosi dan iklan wajib memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan. Peraturan ini membedakan ketentuan antara obat dengan resep dan obat tanpa resep, di mana obat dengan resep hanya dapat dipromosikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media ilmiah, sementara obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum dengan persetujuan Kepala Badan.

Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan promosi guna mencegah penyalahgunaan distribusi obat. Penyelenggara promosi, seperti medical representative, wajib memenuhi kualifikasi kompetensi tertentu. Peraturan ini juga melarang pemberian bonus, hadiah, atau potongan harga yang berlebihan, serta melarang promosi terselubung yang menyamarkan iklan obat melalui kegiatan penelitian atau uji klinis.

1. Permohonan persetujuan Iklan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. 2. Persetujuan Iklan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 3. Persetujuan Iklan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (5), Pasal 13, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, dan/atau pencabutan sertifikat CDOB.