di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2026 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan dalam promosi serta iklan obat. Kebijakan ini menyesuaikan pengawasan periklanan dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, serta dinamika media pemasaran.
Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa promosi dan iklan obat hanya dapat dilakukan untuk obat yang telah memiliki izin edar. Kegiatan promosi dan iklan wajib memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan. Peraturan ini membedakan ketentuan antara obat dengan resep dan obat tanpa resep, di mana obat dengan resep hanya dapat dipromosikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media ilmiah, sementara obat tanpa resep dapat diiklankan kepada masyarakat umum dengan persetujuan Kepala Badan.
Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan promosi guna mencegah penyalahgunaan distribusi obat. Penyelenggara promosi, seperti medical representative, wajib memenuhi kualifikasi kompetensi tertentu. Peraturan ini juga melarang pemberian bonus, hadiah, atau potongan harga yang berlebihan, serta melarang promosi terselubung yang menyamarkan iklan obat melalui kegiatan penelitian atau uji klinis.