Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 11/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan kekayaan daerah, meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan cakupan layanan air bersih, serta meningkatkan kinerja PDAM.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, investasi secara berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menunjang percepatan tercapainya struktur ekonomi. Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp8.811.549.286,- dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,-. Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari APBD. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Deviden dan/atau hak Daerah atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan asli daerah dan harus disetor menjadi penerimaan kas daerah.

(-)

(-)