Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1954 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Keppres 140/1954 · Keppres No. 140 Tahun 1954 · Keppres Nomor 140 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1954Tanggal Penetapan:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Pekalongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1954
Tanggal Penetapan10 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 1952

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Kapten Bakrin dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Pekalongan. Pemberhentian ini dilakukan karena Kapten Bakrin dipindahkan ke tempat lain. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 1952. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1954.

(-)

(-)