di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: UU 29/2003 · UU No. 29 Tahun 2003 · UU Nomor 29 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 membentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan ini didasari aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton, sementara Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka. Undang-undang ini mengatur batas wilayah masing-masing kabupaten baru, dengan ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di Rumbia, ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi, dan ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua.
Kewenangan daerah mencakup kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan dengan kabupaten induk. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan khusus selama tiga tahun sejak peresmian kabupaten baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertama kali dibentuk melalui Pemilihan Umum Tahun 2004, dan jumlah serta tata cara pengisian keanggotaannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati dan Wakil Bupati dipilih paling lambat dua tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Sebelum adanya bupati definitif, diangkat Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri.