Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 29/2003 · UU No. 29 Tahun 2003 · UU Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Undang-undang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 membentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan ini didasari aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buton, sementara Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka. Undang-undang ini mengatur batas wilayah masing-masing kabupaten baru, dengan ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di Rumbia, ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi, dan ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua.

Kewenangan daerah mencakup kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan dengan kabupaten induk. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan khusus selama tiga tahun sejak peresmian kabupaten baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertama kali dibentuk melalui Pemilihan Umum Tahun 2004, dan jumlah serta tata cara pengisian keanggotaannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati dan Wakil Bupati dipilih paling lambat dua tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Sebelum adanya bupati definitif, diangkat Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Bupati Buton menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati Kolaka menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terkait pegawai, barang milik daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip. 2. Pelaksanaan penyerahan difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. 3. Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 4. Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 tahun berturut-turut. 5. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. 6. Sebelum Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton, dan Bupati Kolaka berlaku dan dilaksanakan. 7. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.

(-)