Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diundangkan. Perubahan ini diperlukan karena pada saat Undang-Undang Pajak Bangsa Asing disetujui, belum ada peraturan yang jelas mengenai kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, definisi orang bangsa asing diperjelas sebagai mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, ketentuan mengenai anak-anak yang belum cukup umur dan penyelesaian perselisihan tentang kebangsaan atau kewarganegaraan juga diatur. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.