Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 87 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)

Juga dikenal sebagai: UU 87/1958 · UU No. 87 Tahun 1958 · UU Nomor 87 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:27 Desember 1958
PerpajakanKeimigrasianKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan27 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Bangsa Asing, Undang-Undang No. 74 tahun 1958.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diundangkan. Perubahan ini diperlukan karena pada saat Undang-Undang Pajak Bangsa Asing disetujui, belum ada peraturan yang jelas mengenai kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, definisi orang bangsa asing diperjelas sebagai mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, ketentuan mengenai anak-anak yang belum cukup umur dan penyelesaian perselisihan tentang kebangsaan atau kewarganegaraan juga diatur. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.

(-)

(-)