Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 12/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2022Tanggal Penetapan:3 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku03 November 2022
Tanggal Penetapan03 November 2022
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan keuangan yang terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
    • Neraca
    • Laporan Operasional (LO)
    • Laporan Arus Kas (LAK)
    • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
    • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
  2. Rincian LRA, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi.
  3. SAL, termasuk saldo awal, penggunaan, SILPA/SIKPA, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir.
  4. Neraca, termasuk jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  5. LO, termasuk pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit nonoperasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO.
  6. LAK, termasuk saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, nonanggaran, dan saldo kas akhir.
  7. LPE, termasuk ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  8. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif.
  9. Lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)