Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 13/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:13 Juli 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan13 Juli 2016
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama, serta KIBBLA sebagai indikator kesejahteraan bangsa dan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban terkait pelayanan KIBBLA bagi ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, tenaga kesehatan, penyedia jasa pelayanan kesehatan, masyarakat, dan usaha swasta.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan KIBBLA, termasuk melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP), memberikan pendidikan dan penyuluhan, serta menjamin pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  3. Pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, dan kontrasepsi. Pemerintah daerah menjamin pelayanan pemeriksaan kehamilan yang memadai, ketersediaan darah yang cukup, serta pelayanan kontrasepsi bagi pasangan usia subur yang tidak mampu.
  4. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, termasuk pemberian ASI eksklusif, imunisasi, serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan.
  5. Pengelolaan sumber daya KIBBLA, meliputi tenaga kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pendanaan. Pemerintah daerah wajib memberikan pelatihan kepada tenaga KIBBLA, meningkatkan sarana pelayanan kesehatan, dan mengalokasikan anggaran yang memadai.

1. Peraturan daerah ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara penuh dan menyeluruh paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal ini terjadi mallpraktek maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi tenaga petugas dan keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.