Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang peraturan ini adalah penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh di RSUD Sekayu, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan pegawai non-PNS.
Ketentuan Substansial:
- Formasi Pegawai: BLUD RSUD Sekayu wajib menyusun formasi kebutuhan Pegawai Non PNS dengan mempertimbangkan jenis dan sifat pelayanan, kemampuan pendapatan operasional, prasarana dan sarana yang tersedia, serta uraian dan peta jabatan.
- Penerimaan dan Seleksi: Penerimaan Pegawai Non PNS harus disesuaikan dengan formasi yang telah ditetapkan. Seleksi dilaksanakan oleh BLUD RSUD Sekayu dan dapat bekerjasama dengan lembaga profesional. Materi seleksi meliputi administrasi, tes kompetensi, tes kesehatan, tes psikologi (jika diperlukan), dan wawancara.
- Status Pegawai: Status Pegawai Non PNS terdiri dari Pegawai Tetap/Tidak Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pegawai Harian Lepas. Pegawai Kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah memenuhi persyaratan waktu dan evaluasi kinerja.
- Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian: Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Non PNS ditetapkan dengan keputusan Pimpinan BLUD RSUD Sekayu. Pemberhentian dapat dilakukan dengan hormat atau tidak hormat, dengan alasan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hak dan Kewajiban: Pegawai Non PNS berhak menerima remunerasi yang disesuaikan dengan kemampuan pendapatan operasional BLUD RSUD Sekayu dan tidak kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga berhak atas cuti tahunan. Pegawai Non PNS wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjaga nama baik BLUD RSUD Sekayu.
- Larangan: Terdapat larangan mempekerjakan Pegawai Non PNS yang memiliki hubungan keluarga tertentu dan larangan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan BLUD RSUD Sekayu.