Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 33/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2008
Aparatur Sipil NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2008
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang peraturan ini adalah penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh di RSUD Sekayu, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan pegawai non-PNS.

Ketentuan Substansial:

  1. Formasi Pegawai: BLUD RSUD Sekayu wajib menyusun formasi kebutuhan Pegawai Non PNS dengan mempertimbangkan jenis dan sifat pelayanan, kemampuan pendapatan operasional, prasarana dan sarana yang tersedia, serta uraian dan peta jabatan.
  2. Penerimaan dan Seleksi: Penerimaan Pegawai Non PNS harus disesuaikan dengan formasi yang telah ditetapkan. Seleksi dilaksanakan oleh BLUD RSUD Sekayu dan dapat bekerjasama dengan lembaga profesional. Materi seleksi meliputi administrasi, tes kompetensi, tes kesehatan, tes psikologi (jika diperlukan), dan wawancara.
  3. Status Pegawai: Status Pegawai Non PNS terdiri dari Pegawai Tetap/Tidak Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pegawai Harian Lepas. Pegawai Kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap setelah memenuhi persyaratan waktu dan evaluasi kinerja.
  4. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian: Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Non PNS ditetapkan dengan keputusan Pimpinan BLUD RSUD Sekayu. Pemberhentian dapat dilakukan dengan hormat atau tidak hormat, dengan alasan yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Hak dan Kewajiban: Pegawai Non PNS berhak menerima remunerasi yang disesuaikan dengan kemampuan pendapatan operasional BLUD RSUD Sekayu dan tidak kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga berhak atas cuti tahunan. Pegawai Non PNS wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjaga nama baik BLUD RSUD Sekayu.
  6. Larangan: Terdapat larangan mempekerjakan Pegawai Non PNS yang memiliki hubungan keluarga tertentu dan larangan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan BLUD RSUD Sekayu.

1. BLUD RSUD Sekayu sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. BLUD RSUD Sekayu berhak menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Non PNS yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b, pasal 16 dan Pasal 22 serta Tata Tertib yang berlaku pada BLUD RSUD Sekayu. 2. Jenis sanksi terdiri atas: teguran lisan, teguran tertulis (Surat Peringatan I, II, III), pembebasan tugas sementara, dan pemutusan hubungan kerja. 3. BLUD RSUD Sekayu yang tidak menyampaikan laporan kepegawaian dikenakan sanksi teguran tertulis oleh SKPD Pembina Teknis. 4. SKPD Pembina Teknis yang tidak menyampaikan laporan kepegawaian Pegawai Non PNS BLUD RSUD Sekayu dikenakan sanksi teguran tertulis oleh BKD dan Diklat Daerah Musi Banyuasin.