Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 115 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/2000 · Keppres No. 115 Tahun 2000 · Keppres Nomor 115 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2000Tanggal Penetapan:7 Agustus 2000
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Remisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2000
Tanggal Penetapan07 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2000 bertujuan untuk memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia dan persatuan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, keputusan ini memberikan abolisi kepada beberapa individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Abolisi ini menghapus semua penuntutan terhadap individu-individu yang disebutkan, yaitu Sdr. Theys H. Eluay, Sdr. Drs. Don A.L. Flassy, MA, Sdr. Drs. Lawrence Mehue, Sdr. Barnabas Jufuway, dan Sdr. Samuel Yaru. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)