Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 4/2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Kota Sarilamak sebagai Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2002 Nomor 85) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten sebagai sentra pertanian dan pariwisata yang berdaya saing, didukung oleh pengembangan infrastruktur yang maju, sinergis, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang berfokus pada sistem pusat permukiman yang hierarkis dan bersinergi antara perkotaan Sarilamak dan pusat pelayanan kawasan, peningkatan pelayanan sistem pusat permukiman dan ekonomi Nagari, serta pengembangan prasarana wilayah dan lingkungan. Pengembangan pola ruang wilayah kabupaten mencakup kawasan lindung berbasis partisipatif dengan kearifan lokal dan kawasan budi daya yang bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata, pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, dan pengendalian pemanfaatan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan. Percepatan perwujudan kawasan strategis dilakukan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 3. Izin Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 4. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, Izin Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 6. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan 7. penggantian yang layak memperhatikan: a. harga pasaran setempat; b. nilai jual objek pajak; dan c. kemampuan keuangan daerah. 8. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 9. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperlukan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diancam pidana penjara paling lama dan/atau denda paling banyak sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2. Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang. 4. Sanksi administratif dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten. 5. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi Ruang.