Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menata ulang nomor urut dan nomenklatur sekolah negeri di Kabupaten Maros, mencakup TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA, dan SMK. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelayanan masyarakat di bidang pendidikan, tata kelola administrasi pendidikan, serta menyesuaikan dengan otonomi daerah dan pemekaran wilayah kecamatan. Tujuannya adalah merumuskan ulang penamaan sekolah berdasarkan tahun pendirian, menghindari ketidakteraturan nomor dan penamaan sekolah yang sama di lokasi berbeda, meminimalisir benturan kepentingan, dan memudahkan pengadministrasian. Ketentuan substansial meliputi penetapan nomor urut nomenklatur untuk berbagai tingkatan sekolah yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Penentuan nomor urut sekolah didasarkan pada tahun, bulan, dan tanggal pendirian, atau jika sama, berdasarkan nomor NPSN yang lebih dahulu terbit. Peraturan ini juga mengatur bahwa sekolah yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan mengikuti penetapan nomor urut sebelumnya berdasarkan tanggal, bulan, tahun berdirinya dan NPSNnya. Jika terjadi penggabungan sekolah (merger), nomor urut dan nama sekolah yang digabung akan mengalami penyesuaian, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.