Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2014 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2013 tentang APBD Tahun Anggaran 2014 beserta seluruh perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2015 terdiri dari:

  1. Pendapatan sebesar Rp 1.615.471.166.000,00
  2. Belanja sebesar Rp 1.691.634.199.000,00, sehingga terdapat Defisit sebesar (Rp 76.163.033.000,00)
  3. Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 80.163.033.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 4.000.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp 76.163.033.000,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)