Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 6/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan budaya daerah, mengembangkan kebudayaan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kontribusi budaya daerah terhadap pemajuan kebudayaan nasional, dan melestarikan warisan budaya daerah. Pemajuan kebudayaan daerah meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan. Pemajuan kebudayaan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemerintah Desa, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk dan mengelola Sistem Informasi Kebudayaan Daerah. Penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk Musyawarah Kebudayaan Daerah dan mendirikan Museum Kebudayaan Daerah. Masyarakat berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan daerah. Pendanaan pemajuan kebudayaan daerah didasarkan atas pertimbangan investasi dan berasal dari berbagai sumber. Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat memberikan insentif kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan daerah.

(-)

1. Industri Besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.