Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 14/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Administrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan sumber dana tambahan bagi daerah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, mengingat dana dari pajak dan penerimaan lain belum mencukupi. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mengganti biaya administrasi yang timbul dalam pemberian layanan administrasi kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan administrasi berupa pemberian izin usaha, surat rekomendasi, naskah dinas kutipan/turunan surat keputusan, dokumen daerah, penyediaan formulir legalisasi, dan pendaftaran usaha.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan administrasi.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Administrasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif Retribusi: Struktur tarif retribusi digolongkan menurut golongan usaha serta jenis dan kuantitas pelayanan administrasi. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan biaya yang ditanggung daerah untuk mencetak dokumen yang diperlukan dalam pelayanan administrasi. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan administrasi, misalnya legalisasi ijazah, izin usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, hotel, dll.), legalisasi surat tanah di tingkat kecamatan, rekomendasi kredit lunak koperasi, izin praktik tenaga kesehatan, izin usaha industri dan perdagangan, izin usaha perkebunan, izin lembaga pelatihan, dan lain-lain.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan administrasi diberikan.
  6. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi untuk penerbitan izin sama dengan jangka waktu berlakunya izin. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta SKRDKBT (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran objek retribusi, penetapan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.