Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Penambahan Wilayah-Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1987 · Keppres No. 7 Tahun 1987 · Keppres Nomor 7 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 1987Tanggal Penetapan:9 April 1987
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Penambahan Wilayah-Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 1987
Tanggal Penetapan09 April 1987
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh kerangka hukum sebelumnya, melainkan suatu perubahan terhadap ketentuan tertentu dari peraturan yang lebih dahulu diterbitkan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan secara keseluruhan Keputusan Presiden sebelumnya. Keppres ini tidak mencabut seluruh Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974, melainkan mengubah sebagian ketentuan di dalamnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 secara tegas menghapus ketentuan huruf c Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 dan sekaligus menetapkan bunyi baru untuk Pasal 2 tersebut. Dengan demikian Keppres No.7/1987 merupakan amandemen terhadap Pasal 2 dari Keppres No.41/1974 tentang penambahan wilayah-wilayah kuasa pertambangan Pertamina.

  • Rujukan hukum yang menjadi dasar perubahan:

    • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
    • Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
    • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1969 tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan kepada PN Pertamina
    • Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 (sebagai teks yang diubah)
  • Status berlaku dari peraturan ini: Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 April 1987, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II Keputusan Presiden tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama disebut dalam bagian Menimbang: untuk peningkatan operasi pertambangan minyak dan gas bumi. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperjelas atau menyesuaikan batas-batas wilayah kuasa pertambangan Pertamina di daerah Jawa agar operasi dapat ditingkatkan dan diatur secara lebih efektif.
    • Perubahan hanya bersifat teknis-yuridis pada ketentuan batas wilayah (Pasal 2 Keppres No.41/1974), bukan perubahan kebijakan luas tentang pengelolaan migas.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak implisit: Ketentuan menetapkan dan menegaskan ruang kuasa pertambangan yang berada di bawah kewenangan Pertamina untuk melakukan kegiatan pertambangan (eksplorasi, eksploitasi) di wilayah yang dirinci.
    • Kewajiban implisit: Pertamina dan pihak terkait wajib menjalankan kegiatan sesuai batas yang ditetapkan, memperhatikan koordinat, garis pantai rata-rata air pasang, serta mematuhi peraturan perundang-undangan lain yang relevan (UU, PP, peraturan teknis).
    • Tidak ada pasal yang merinci kewajiban administratif baru, lisensi atau persyaratan teknis tambahan dalam teks Keppres ini; teks hanya menetapkan batas wilayah.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Kepastian hukum atas batas wilayah kuasa pertambangan Pertamina melalui penggunaan koordinat geografis sebagai prinsip dasar penentuan batas.
    • Penegasan kedaulatan negara atas sumber daya alam khususnya minyak dan gas bumi yang dikelola oleh perusahaan negara.
    • Penggunaan garis pantai rata-rata air pasang sebagai acuan untuk bagian garis pantai, menunjukkan prinsip teknis navigasi/kelautan yang dipakai dalam penentuan batas wilayah laut/pesisir.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Metode penetapan batas: penggunaan sistem koordinat geografis untuk titik-titik yang saling terhubung dan untuk bagian tertentu mengikuti garis pantai rata-rata air pasang.
    • Pembentukan pengecualian: teks memasukkan dua daerah khusus (Daerah I dan Daerah II) yang secara terperinci digarisbawahi sebagai wilayah yang dikecualikan atau diatur secara khusus dalam perimeter yang lebih besar.
    • Implementasi administratif: perubahan dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan kewenangan yang dirujuk pada ketentuan perundang-undangan yang relevan; mekanisme lebih lanjut (pemetaan, pengukuran lapangan, publikasi peta resmi) diharapkan dilaksanakan oleh instansi teknis terkait sesuai praktik administrasi pemerintahan, meskipun tidak diatur secara rinci dalam teks Keppres ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Pasal II menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 April 1987. Dengan kata lain, efektivitas perubahan batas Pasal 2 berlaku segera sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks Keppres tidak memuat ketentuan peralihan khusus mengenai status izin, kontrak, atau kegiatan Pertamina dan pihak lain yang sudah beroperasi di wilayah yang terpengaruh. Oleh karena itu, penyesuaian terhadap perubahan batas harus dilakukan berdasarkan prinsip umum hukum administrasi dan ketentuan perundang-undangan terkait yang mengatur penempatan, pemberian izin, atau perubahan wilayah kerja.
  • Batas waktu penyesuaian: Tidak ditentukan secara eksplisit. Keppres hanya menetapkan perubahan batas dan menyatakan berlakunya peraturan sejak tanggal penetapan, tanpa memberikan jangka waktu penyesuaian administratif atau teknis.

  • Grandfathering clauses (ketentuan keberlanjutan hak yang sudah ada): Tidak ada klausul grandfathering yang tertulis. Jika terdapat persoalan mengenai hak atau izin yang sudah ada di wilayah yang diubah batasnya, penyelesaiannya harus merujuk pada peraturan pelaksana lain, kontrak terkait, atau keputusan administratif lebih lanjut.

  • Implikasi praktis: Meski tidak mengatur mekanisme transisi secara rinci, perubahan batas perlu dituangkan dalam peta resmi dan diumumkan kepada pihak terkait agar kegiatan operasional dapat disesuaikan; tindakan administratif lanjutan oleh instansi teknis dan hukum diperlukan untuk implementasi di lapangan.

Tidak mengatur sanksi