di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Penambahan Wilayah-Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1987 · Keppres No. 7 Tahun 1987 · Keppres Nomor 7 Tahun 1987
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh kerangka hukum sebelumnya, melainkan suatu perubahan terhadap ketentuan tertentu dari peraturan yang lebih dahulu diterbitkan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan secara keseluruhan Keputusan Presiden sebelumnya. Keppres ini tidak mencabut seluruh Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974, melainkan mengubah sebagian ketentuan di dalamnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 secara tegas menghapus ketentuan huruf c Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 dan sekaligus menetapkan bunyi baru untuk Pasal 2 tersebut. Dengan demikian Keppres No.7/1987 merupakan amandemen terhadap Pasal 2 dari Keppres No.41/1974 tentang penambahan wilayah-wilayah kuasa pertambangan Pertamina.
Rujukan hukum yang menjadi dasar perubahan:
Status berlaku dari peraturan ini: Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1987 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 April 1987, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal II Keputusan Presiden tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Pasal II menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 April 1987. Dengan kata lain, efektivitas perubahan batas Pasal 2 berlaku segera sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian: Tidak ditentukan secara eksplisit. Keppres hanya menetapkan perubahan batas dan menyatakan berlakunya peraturan sejak tanggal penetapan, tanpa memberikan jangka waktu penyesuaian administratif atau teknis.
Grandfathering clauses (ketentuan keberlanjutan hak yang sudah ada): Tidak ada klausul grandfathering yang tertulis. Jika terdapat persoalan mengenai hak atau izin yang sudah ada di wilayah yang diubah batasnya, penyelesaiannya harus merujuk pada peraturan pelaksana lain, kontrak terkait, atau keputusan administratif lebih lanjut.
Implikasi praktis: Meski tidak mengatur mekanisme transisi secara rinci, perubahan batas perlu dituangkan dalam peta resmi dan diumumkan kepada pihak terkait agar kegiatan operasional dapat disesuaikan; tindakan administratif lanjutan oleh instansi teknis dan hukum diperlukan untuk implementasi di lapangan.
Tidak mengatur sanksi