Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 13/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, mengatur lebih lanjut mengenai bantuan keuangan kepada partai politik hingga tahapan teknis. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 dianggap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.

Tujuan pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan komprehensif, yang mengatur secara rinci mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengakomodasi paradigma baru dalam konsolidasi demokrasi, termasuk penguatan sistem dan kelembagaan partai politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Dengan adanya peraturan yang lebih rinci di tingkat pusat, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tidak perlu lagi diatur oleh peraturan daerah, melainkan langsung berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini juga menghindari adanya pertentangan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)