Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2017 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaSatuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan Dan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memastikan bahwa perempuan dan anak yang mengalami permasalahan mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas lembaga layanan yang ada, yang seringkali terhambat oleh kendala lokasi dan kurangnya penjangkauan. Oleh karena itu, dibentuklah Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk membantu organisasi layanan yang telah ada.

Ketentuan Substansial: Satgas PPA bertugas di bawah koordinasi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Tugas utama Satgas PPA meliputi penjangkauan, identifikasi kebutuhan, perlindungan, dan rekomendasi layanan lebih lanjut untuk perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Keanggotaan Satgas PPA terdiri dari berbagai elemen masyarakat, dan pembentukannya ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Satgas PPA juga berfungsi untuk melakukan wawancara dan observasi guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban.

(-)

(-)