Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 49 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: UU 49/2008 · UU No. 49 Tahun 2008 · UU Nomor 49 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667).

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan ini didasari oleh kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Kabupaten Mesuji terdiri dari Kecamatan Mesuji, Mesuji Timur, Rawa Jitu Utara, Way Serdang, Simpang Pematang, Panca Jaya, dan Tanjung Raya. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) di utara dan timur, Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan Penawartama (Tulang Bawang) serta Way Kenanga (Tulang Bawang Barat) di selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) di barat. Ibu kota Kabupaten Mesuji berkedudukan di Kecamatan Mesuji.

Kewenangan Kabupaten Mesuji mencakup urusan wajib (perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dll.) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mesuji wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten paling lambat 3 tahun sejak terbentuknya kabupaten.

Pemerintahan daerah terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih paling lambat 2 tahun sejak terbentuknya kabupaten. Sebelum itu, Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Bupati. Perangkat daerah dibentuk paling lama 6 bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. Pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Mesuji bertugas menginventarisasi dan memindahkan personel, aset, dan dokumen ke Pemerintah Kabupaten Mesuji. Kabupaten Mesuji berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mesuji.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Mesuji menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Mesuji dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mesuji dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tulang Bawang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji.

(-)