Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan

Juga dikenal sebagai: Permentan 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 · Permentan No. 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPendaftaran dan Peredaran Pakan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pendaftaran dan peredaran pakan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran pakan yang diedarkan dan persyaratan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan (NPP), termasuk persyaratan administrasi (KTP pimpinan perusahaan, NPWP perusahaan, akta pendirian, surat domisili, SIUP) dan teknis (rekomendasi dinas provinsi, Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan, contoh label, formula pakan, dll.). Diatur pula tata cara pengujian mutu dan keamanan pakan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, yang meliputi pengujian kadar air, protein kasar, lemak kasar, serat kasar, abu, kalsium, phosfor, dan aflatoksin total. Proses pendaftaran pakan dilakukan secara daring (online) melalui Kepala PPVTPP dan Direktur Jenderal.

Peredaran pakan diatur dengan persyaratan cara pembuatan pakan yang baik, kemasan yang kedap air dan tidak toksik, serta label yang memuat informasi penting seperti NPP, merek dagang, nama produsen, jenis pakan, kandungan nutrisi, dll. Pakan pesanan khusus juga diatur, dengan persyaratan memiliki surat persetujuan pembuatan dari Direktur Jenderal.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya, melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.

1. NPP yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penerbitan NPP yang masih dalam proses pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi berupa penarikan Pakan dari peredaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, Pakan ditarik dari peredaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dikenakan sanksi berupa pencabutan NPP. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi berupa usulan untuk dicabut izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 22 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau pencabutan NPP.