Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa-Ijaan Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 16/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa-Ijaan Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Sa-ijaan Kabupaten Kotabaru sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL RGS bertujuan untuk menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, bertaqwa, cerdas, memperkukuh kerekatan sosial dan integrasi nasional. LPPL RGS bertugas memberikan pelayanan informasi melalui penyusunan program siaran radio, teknik radio, administrasi, dan pemasaran. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan umum, pengawasan penyiaran, koordinasi kebijakan, pengelolaan administrasi dan SDM, pengelolaan program acara, pengelolaan prasarana dan sarana, penyebarluasan informasi, serta monitoring dan evaluasi penyiaran.

Alat kelengkapan LPPL RGS terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Stasiun Penyiaran, dan Sekretariat. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan Dewan Pengawas, mengelola LPPL RGS, menetapkan ketentuan teknis operasional, dan menyusun laporan keuangan. Stasiun Penyiaran dipimpin oleh Kepala Stasiun yang bertanggung jawab kepada Dewan Direksi. Sekretariat membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan pengelolaan administrasi LPPL RGS.

Pembiayaan LPPL RGS bersumber dari APBD dan APBN, iuran penyiaran, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Karyawan LPPL RGS terdiri dari PNS dan bukan PNS yang diangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

1. Sebelum alat kelengkapan LPPL RGS berdasarkan Peraturan Daerah ini terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Sebelum dilantiknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang baru, Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan

(-)