Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 47/2020 · Permendagri No. 47 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat kartometrik yang menentukan batas wilayah kedua kabupaten, yang dimulai dari TK 1 hingga TK 31, dengan rincian koordinat yang jelas. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian integral dari peraturan tersebut.

(-)

(-)