Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN KUNINGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 7/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Ketahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN KUNINGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. Latar belakangnya adalah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi, yang mengancam ketahanan pangan daerah.

Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan LP2B yang terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, meliputi kawasan pertanian lahan basah dan kering, serta lahan cadangan seperti tanah terlantar dan lahan marginal. Pengembangan LP2B dilakukan melalui optimalisasi lahan (intensifikasi dan diversifikasi) dan ekstensifikasi lahan cadangan. Pemanfaatan LP2B harus menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengendalian (melalui insentif dan disinsentif), serta pengawasan terhadap LP2B.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi LP2B yang dapat diakses masyarakat, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan LP2B yang dibebankan pada APBD, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan LP2B.

Penetapan dan penerapan peta sebaran LP2B milik pribadi atau swasta secara bertahap dapat mulai berlaku efektif sejak Bulan Januari Tahun 2017, setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3).

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).