Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2023 · Perma No. 1 Tahun 2023 · Perma Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Proses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/I/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup; 3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; 4. Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup; 5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara lingkungan hidup di berbagai tingkat peradilan, melengkapi hukum materiil dan formil yang berlaku, serta memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan dalam pengadministrasian perkara lingkungan hidup. Penanganan perkara lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana yang menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, undang-undang lain yang terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau perlindungan satwa dan tumbuhan liar, serta undang-undang lain yang terkait dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perkara ini diadili oleh majelis Hakim Lingkungan Hidup atau minimal salah seorang hakim majelis yang merupakan Hakim Lingkungan Hidup.

Dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup, diatur mengenai hak gugat, termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok, Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup, dan Gugatan Warga Negara. Objek sengketa meliputi Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Tuntutan dapat berupa pembatalan atau pencabutan keputusan, melakukan atau tidak melakukan tindakan, dan/atau disertai permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi lingkungan. Tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan.

Dalam perkara Perdata Lingkungan Hidup, diatur mengenai hak gugat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta penerapan tanggung jawab mutlak. Mediasi lingkungan hidup juga diatur, dengan memastikan kesepakatan tidak merugikan kepentingan lingkungan. Alat bukti dan penerapan Asas Kehati-hatian juga dijelaskan. Perlindungan hukum terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup juga ditekankan.

Dalam perkara Pidana Lingkungan Hidup, diatur mengenai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, alat bukti, dan pelindungan hukum terhadap pejuang hak-hak atas lingkungan hidup.

1. Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dapat melampirkan rencana pemulihan saat pengajuan eksekusi putusannya. 2. Untuk putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku yang memerintahkan pembayaran biaya pemulihan tetapi belum dibayarkan, tetap diperuntukan pemulihan lingkungan dalam rangka pelaksanaan putusan. 3. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku, upaya hukum terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4), ditentukan sebagai berikut: a. terhadap putusan yang telah diajukan upaya hukum banding, tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding terkait; atau b. terhadap putusan yang belum diajukan upaya hukum banding, diajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(-)