Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang mengatur tentang pemakaian kendaraan, alat berat, tanah, danau, rumah dinas, bangunan, gedung, timbangan ternak, laboratorium, alat pemeriksaan susu dan kesehatan ternak, mesin pengering gabah, mesin penggilingan padi, alat mesin pertanian, dan peralatan pelatihan.
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, yang mengatur tentang penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan.
- Retribusi Tempat Pelelangan, yang mengatur tentang penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
- Retribusi Terminal, yang mengatur tentang penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang mengatur tentang penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, yang mengatur tentang penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Rumah Potong Hewan, yang mengatur tentang pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mengatur tentang penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.