Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/2019 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2019Tanggal Penetapan:26 September 2019
Pertanahan & Penataan RuangPertahanan & Keamanan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku26 September 2019
Tanggal Penetapan26 September 2019
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan pangan yang beragam dan aman, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan daerah, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyediaan pangan, perbaikan sarana dan prasarana pangan, penanggulangan kerawanan pangan, peningkatan distribusi dan akses pangan, pengelolaan cadangan pangan daerah, peningkatan kualitas konsumsi pangan, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan, serta monitoring dan evaluasi ketahanan pangan.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan ketahanan pangan daerah yang terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD, penyelenggaraan ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, cadangan, dan distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan dan mutu pangan, status gizi masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan pangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan dan infrastruktur pangan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan ketahanan pangan.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.