Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2020 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp1.639.586.890.970,00, alokasi belanja daerah sebesar Rp1.686.234.751.296,00, dan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp78.147.860.326,00 dan pengeluaran sebesar Rp31.500.000.000,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)