Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 8/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku06 Agustus 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  3. Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  4. Pelaksanaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
  6. Pengelolaan Kas: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
  7. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
  8. Akuntansi Keuangan Daerah: Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
  9. Kerugian Daerah: Belum dirinci dalam ikhtisar ini.
  10. Pengelolaan Keuangan BLUD: Belum dirinci dalam ikhtisar ini.

(-)

(-)